Kamis, 31 Desember 2009

Tahukah Anda? -Dibalik Arogansi/Monopoli RUU Lambang Palang Merah-

Re-post dari pesan di fb..

Tahukah anda bahwa lambang Palang yang kita kenal sekarang adalah salah satu bentuk Salib versi Yunani yg merupakan bentuk Penghukuman kepada budak-budak di Yunani….

Tahukah anda bahwa lambang Palang merupakan simbol pasukan Knight of Templar dalam perang Salib (crusade) yang berlangsung dua abad yg merupakan bendera unit pasukan paling kejam yang tercatat dalam sejarah kelam dunia…

Tahukah anda bahwa lambang Palang merupakan simbol salib yg sudah memasyarakat di Negara-negara eropa pada Abad 19 yg mayoritas Kristen yg kemudian mereka bersepakat lambang Pelindung untuk kemanusiaan adalah Palang Merah (ICRC)…

Tahukah anda bahwa lambang Palang adalah warisan Penjajah Belanda selama ratusan tahun seperti warisan lainnya yaitu KUHP yg menghukum pencuri kelas teri lebih besar ukurannya daripada para Koruptor…

Tahukah Anda bahwa Lambang Palang kembali difungsikan pd tahun 1945 untuk membebaskan Tentara Penjajah Belanda dari Penjajah Jepang yg kemudian kembali Belanda melakukan Agresi Militer thd Republik Indonesia…

Tahukah anda bahwa lambang Palang yg ditetapkan pada UU No 59/1958, Perperti No 1/1962, Keppres RI No 25/1959 dan Keppres RI no 246/1963 terjadi pada saat Demokrasi Terpimpin dimana kekuasaan pada saat itu terjadi ‘Kediktatoran’…

Tahukah anda bahwa Lambang Palang Merah tidak pernah masuk wilayah-wilayah konflik seperti Ambon, Maluku, Tual, Galela pada saat Kerusuhan…

Tahukah anda bahwa PMI tidak pernah langsung mendatangi daerah-daerah konflik Internasional seperti Irak, Pakistan dan Libanon…

Tahukah anda bahwa lambang Palang yg kata Konvensi Jenewa sbg ‘penghormatan’ kpd Swiss namun Negara tersebut melarang Pembangunan Menara Masjid…

Tahukah anda bahwa Lambang Palang yg akan diresmikan dlm RUU Lambang Palang Merah akan mengharamkan lambang Bulan Sabit Merah di Indonesia…

Tahukah anda bahwa hakikat organisasi Palang Merah Indonesia sebenarnya adalah juga Organisasi Non Pemerintah / LSM karena tidak disubsidi oleh APBN…

Tahukah anda bahwa TNI Tidak mempermasalahkan kehadiran Bulan Sabit Merah Indonesia dan PMI, namun tiba-tiba diatas kepentingan TNI/Militer tiba-tiba Pendompleng RUU LPM menghendaki melarang organisasi-organisasi kemanusiaan yg berlambang Bulan Sabit Merah…

Tahukah anda bahwa kepentingan asing baik ICRC/IFRC diduga berada dibalik hadirnya RUU Lambang Palang Merah…

Apakah kita memilih argumen sejarah bahwa Indonesia sudah ada lambang Palang Merah lantas melarang Lambang Bulan Sabit Merah…???

Selasa, 29 Desember 2009

Yang sopan.. yang dipenjara

Aneh-aneh aja memang pernyataan-pernyataan om RMRS ini.
Setelah beberapa waktu yang lalu mengeluarkan pernyataan mendalam dan dijamin akurat 1001% mengenai kesamaan blogger dan hacker.
Sekarang mengenai kasus Prita Mulyasari dan Luna Maya yang sedang hangat-hangatnya ini, pakar telematika ini berpendapat bahwa :

"Luna tak bisa dijerat dengan UU ITE, berbeda dengan Prita Mulyasari. Kalau Prita memang menurut saya pantas dijerat UU ITE.


Kalau Prita memang ada salahnya, karena dia menyebarluaskan via email, bahkan ia menyebut langsung nama-nama subyek yang bertanggung jawab, seperti nama dokter dan nama rumah sakit, dalam emailnya."

Yang menjadi pertanyaan buat saya, om RMRS ini sebenarnya baca ga sih e-mail nya bu Prita. Seinget saya sih ga ada tuh bu Prita sebut-sebut nama dokter yang menuntutnya (dr H dan dr G). Bahkan saya baru tau nama dr H dan dr G ini setelah nonton berita di Metro TV.

Padahal email yang ditulis bu Prita sudah sangat sopan kok. Misalnya bu Prita menyebutkan inisial kan dengan maksud untuk tidak mencemarkan nama baik dokter tersebut.

Lagipula kalau kita lihat surat pembaca di koran-koran, rata-rata isinya kan keluhan-keluhan yang sama seperti yang diungkapkan bu Prita di emailnya. Terus apa semua orang yang nulis di surat pembaca harus dipenjara?

Minjem gambarnya dari sini

Minggu, 27 Desember 2009

27 Desember

Pada tanggal ini, di tahun 1822 seorang Ilmuwan Fisika dilahirkan. Pada usia 26 tahun, ilmuwan ini sudah menjadi profesor di Universitas Strasbourg (ckck mantap banget ). Di tahun 1856, ilmuwan yang terkenal dengan temuan pasteurisasi-nya ini (dah nebak kan siapa orang inih ) melakukan penemuan yang berarti sangat besar bagi bidang kedokteran. Berawal dari penemuan awalnya berupa pasteurisasi yang kemudian dapat mematikan bakteri yang ada di susu dengan pemanasan. Pasteur kemudian membuat obat untuk pencegah penyakit antraks dan suntikan melawan penyakit anjing gila rabies. Pada waktu itu orang yang digigit oleh anjing gila akan menderita penyakit yang disebut hidrofobia. Suntikan rabies Pasteur tidak hanya mencegah tetapi juga mengobati penyakit tersebut.

Louis Pasteur mungkin dah meninggal lebih dari seabad yang lalu, tapi dedikasinya terus dikenang hingga saat ini.

Di tanggal yang sama, tetapi berjarak 163 tahun setelah Pasteur lahir juga orang yang sangat suka sama Fisika. Sayangnya, orang yang lahir belakangan ini merasa belum berbuat apa2 . Jadi di tanggal lahirnya ini, orang tersebut mohon do'a dari rekan-rekan semua agar dapt berbuat lebih baik dan lebih berguna lagi. Biar ga jomplang banget sama pendahulunya.


*mau minta do'a aja.. prolognya panjang yak

 



Kamis, 16 Juli 2009

Pendakian Pangrango bareng myQPala




Foto2nya dikit nih..
banyakan foto akhwatnya...
yang foto akhwat, Desi kirim via e-mail aja --peace--

Selasa, 07 Juli 2009

Panduan Mencontreng dengan KTP dan Paspor

Masih ribet sih...

tapi jangan menyerah ya...

Tetap Semangadhh!!

1. Pemilih dengan KTP hanya akan dilayani jika membawa kartu keluarga atau data sejenis.


2. Pelaksanaan hak pilih dengan KTP hanya dapat dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di RT/RW sesuai alamat KTP.

3. Pemilih dengan KTP harus mendaftarkan diri kepada petugas.

4. Pelaksanaan hak pilih dengan KTP hanya akan dilayani pada satu jam sebelum penutupan TPS yaitu antara pukul 12.00-13.00.

5. Pemilih dengan KTP menggunakan surat suara sisa dari pemilih yang tidak menggunakan suaranya dan surat suara cadangan.

6. Jika surat suara sesuai DPT dan cadangan habis, para pemilih dengan KTP dapat dialihkan ke TPS terdekat.

7. Jika tetap kekurangan surat suara, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bisa mendapatkan surat suara dari TPS lain dalam satu desa atau kelurahan.

8. Proses pengalihan surat suara harus menggunakan berita acara penyerahan dan penerimaan dengan format yang dibuat sendiri oleh petugas KPPS.

9. Pemilih dengan paspor harus mendapat persetujuan dari panitia pemilihan setempat atau panitia pemilihan luar negeri.

--
Sumber: http://info-lukas.blogspot.com/2009/07/panduan-mencontreng-dengan-ktp-atau.html

Rabu, 08 April 2009

Undangan ^__^

Start:     Apr 11, '09 09:00a
Location:     Masjid Al Munawwar
Bismillahhirohmanirrohim

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Rekan2 Mpers yang dirahmati Alloh...
Diharapkan sangat yach kehadirannya, pada :

Hari : Sabtu, 11 April 2009
PK : 09.00 – 15.30 WIB
Tempat : Mesjid Al Munawwar Pancoran, Jakarta Selatan

InsyaAlloh saiyah akan menikah......












Tapi...










Waktu, tempat dan sama siapanya masih ghoib


Trus ini undangan apa dunk...

Ini tuh undangan wabil khusus buat rekan2 mpers yang baik hati untuk mengikuti kajian keislaman dengan tema : “Kepedulian Sosial Dalam Pandangan Islam”, oleh Ust. Salim Sholeh. Dilanjutkan dengan Donor Darah sebagai tindakan nyata nyah.

InsyaAlloh Susunan Acara nya seperti ini :

09.00 – 09.05 : Pembukaan
09.05 – 09.15 : Tilawah
09.15 – 09.30 : Sambutan ketua panitia dan korwil/presiden MyQuran
09.30 – 10.00 : Nasyid Tim Korwil Jabodetabek (MyQ One)*
10.00 – 11.00 : Kajian “Kepedulian Sosial dalam Pandangan Islam” Oleh Ust.Salim Sholeh
11.00 – 11.30 : Tanya Jawab
11.30 – 12.00 : Agitasi donor darah dan persiapan tim medis dari PMI
12.00 – 12.30 : Ishoma
12.30 – 15.30 : Donor darah
15.30 – 15.35 : Penutup

Temen2 yang belum bisa ikut donor darah, bisa juga Cuma ikut kajiannya ajah.
Berikut saiyah lampirkan syarat-syarat untuk bisa menjadi pendonor :

a. Syarat-syarat Teknis Menjadi Donor Darah :

* umur 17 - 60 tahun
( Pada usia 17 tahun diperbolehkan menjadi donor bila mendapat ijin tertulis dari orangtua. Sampai usia tahun donor masih dapat menyumbangkan darahnya dengan jarak penyumbangan 3 bulan atas pertimbangan dokter )
* Berat badan minimum 45 kg
* Temperatur tubuh : 36,6 - 37,5o C (oral)
* Tekanan darah baik ,yaitu:
Sistole = 110 - 160 mm Hg
Diastole = 70 - 100 mm Hg
* Denyut nadi; Teratur 50 - 100 kali/ menit
* Hemoglobin
Wanita minimal = 12 gr %
Pria minimal = 12,5 gr %
* Jumlah penyumbangan pertahun paling banyak 5 kali, dengan jarak penyumbangan sekurang-kurangnya 3 bulan. Keadaan ini harus sesuai dengan keadaan umum donor.

b. Seseorang tidak boleh menjadi donor darah pada keadaan:

* Pernah menderita hepatitis B
* Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis
* Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah transfusi
* Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah tattoo/tindik telinga
* Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi
* Dalam jangka wktu 6 bulan sesudah operasi kecil
* Dalam jangka waktu 12 bulan sesudah operasi besar
* Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi polio, influenza, cholera, tetanus dipteria atau profilaksis
* Dalam jangka waktu 2 minggu sesudah vaksinasi virus hidup parotitis epidemica, measles, tetanus toxin.
* Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies therapeutic
* Dalam jangka waktu 1 minggu sesudah gejala alergi menghilang.
* Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah transpalantasi kulit.
* Sedang hamil dan dalam jangka waktu 6 bulan sesudah persalinan.
* Sedang menyusui
* Ketergantungan obat.
* Alkoholisme akut dan kronik.
* Sifilis
* Menderita tuberkulosa secara klinis.
* Menderita epilepsi dan sering kejang.
* Menderita penyakit kulit pada vena (pembuluh darah balik) yang akan ditusuk.
* Mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya, defisiensi G6PD, thalasemia, polibetemiavera.
* Seseorang yang termasuk kelompok masyarakat yang mempunyai resiko tinggi untuk mendapatkan HIV/AIDS (homoseks, morfinis, berganti-ganti pasangan seks, pemakai jarum suntik tidak steril)
* Pengidap HIV/ AIDS menurut hasil pemeriksaan pada saat donor darah.

Untuk bantuan donasi juga silahkeun banget, ditunggu dengan dua buah tangan terbuka. Bisa ditransfer ke :

- BSM Cabang Margonda No. Rek. 0670065809 a.n Renny Asdiati

- BNI Cabang UI Depok No. Rek. 0074 69 8485 a.n Renny Asdiati

- BMI Cabang Depok No. Rek. 307 09376 22 a.n Renny Asdiati



Rute angkutan umum :

1. Dari Terminal Kampung Melayu >>>> Naik KOPAJA 68 Trayek Ragunan – Kampung Melayu, Turun di Perdatam/ASKES

2. Dari Kp. Rambutan/Cawang/UKI >>> Bisa juga Naik P. 6, P . 46 Trayek Kp. Rambutan – Grogol) Turun Di Pancoran, sambung naik metro Mini 62 (Ps. Minggu – Manggarai) atau 604 Atau 640 (pasar Minggu – Tanah Abang) Turun di Perdatam/ASKES.

3. Dari KOMDAK/Sudirman/Thamrin >>> Naik 604 Atau 640 (pasar Minggu – Tanah Abang) Turun di Perdatam/ASKES.

4. Dari Blok M >>> Naik KOPAJA 616 (Blok M – Cipedak ada di jalur 3) Turun di Perdatam/ASKES. Atau Dari Blok M >>> Naik KOPAJA 57 (Blok M – Rambutan ada di jalur 3) Turun di Pertigaan Duren 3 dekat Hotel Kaisar. >> bisa Sambung naik Metro Mini 62 atau 604 atau 640 Turun di Perdatam/ASKES. ATAU Bisa juga Jalan Kaki sekitar 10 menit.

5. Dari Depok >> Bisa Naik Patas AC 81 (Depok – Grogol) atau Non AC P. 54 (Depok – Grogol) Turun di Perdatam/ASKES. ATAu alternatif, dari Depok ke PS. Minggu Dulu di sambung dengan poin 8

6. Dari Bogor >> Naik kereta Turun di Stasiun PS. Minggu Naik naik metro Mini 62 (Ps. Minggu – Manggarai) atau 604 Atau 640 (Pasar Minggu – Tanah Abang) Turun di Perdatam/ASKES. ATau Turun di Stasiun Kalibata >> Naik KWK 34 (Barkah- Tebet) Turun di Perdatam/ASKES

7. Dari Manggarai >> naik metro Mini 62 (Ps. Minggu – Manggarai) Turun di Perdatam/ASKES.

8. Dari Pasar Minggu >> naik metro Mini 62 (Ps. Minggu – Manggarai) atau 604 Atau 640 (Pasar Minggu – Tanah Abang) Turun di Perdatam/ASKES.

9. Dari Bekasi >> Ke Uki Dulu tentunya trus bisa di lanjutkan dengan rute poin 1 atau 2.
karena rata-rata bis bekasi yang melewati Pancoran lewat Tol fly over, jadi tidak bisa turun di Pancoran.

Masjid Al Munawwar :



Selasa, 06 Januari 2009

Mesir Tangkap 50 Anggota Ikhwanul Muslimin

http://www.republika.co.id/berita/24404.html
By Republika Newsroom
Selasa, 06 Januari 2009 pukul 02:00:00

KAIRO -- Polisi Mesir Senin menangkap 50 anggota kelompok oposisi Ikhwanul Muslimin yang berusaha untuk berdemonstrasi terhadap serangan Israel di Jalur Gaza, dengan sekitar 400 pengikut kelompok Islam garis keras itu telah ditangkap dalam beberapa hari belakangan ini.Kelompok Islam itu berusaha untuk melakukan demonstrasi di sebuah lapangan di Kairo tengah ketika polisi anti-kerusuhan mencegah mereka, seorang pejabat keamanan mengatakan. Kelompok itu pindah ke bagian yang kurang ke tengah kota dan 50 orang ditangkap.

Pejabat senior Persaudaraan Muslim itu, Essam al-Aryan, mengatakan bahwa sekitar 400 anggota Ikhwan masih dipenjara setelah ditangkap sejak Israel melancarkan serangan hukumannya terhadap Jalur Gaza 10 hari lalu.Tahun lalu, puluhan anggota kelompok Islam itu ditangkap ketika berupaya untuk mengirim konvoi bantuan ke Jalur Gaza, tempat Israel menerapkan blokade setelah Hamas merebut kekuasaan tahun lalu.

Perlintasan Rafah, yang Mesir tolak buka secara tetap, adalah satu-satunya perlintasan ke jalur pantai itu yang tidak dikuasai oleh Israel.Ikhwanul Muslimin telah dilarang oleh pemerintah tapi menampilkan calon independen dalam pemilihan parlemen 2005, dan memperoleh seperlima kursi meskipun ada kecurangan dan campurtangan polisi. Setelah keberhasilan kelompok itu dalam pemilihan, yang mempertandingkan sejumlah terbatas kursi, penangkapan terhadap pendukungnya bertambah. ant/afp/kp